Posted on 08.23 by Unknown
Tata cara yang baik untuk melakukan pemungutan pajak.
- Riil Stelsel : Pengenaan Pajak berdasarkan penghasilan yang sebenarnya hanya dilakukan akhir tahun pajak.
- Fietive Stelsel(anggapan) : Pengenaan pajak berdasarkan anggapan bahwa penghasilan sama dengan tahun sebelumnya, yaitu diawal tahun sudah bisa diterbitkan"Surat Ketetapan Pajak Terutang"(SKPT).
- Campuran Berpaduan antara a+b.
- Asas Domisili : Pengenaan pajak didasarkan pada tempat tinggal, dalam wilayah negara.
- Asas sumber : pengenaan pajak didasarkan pajak temapat dimana seseorang bekerja.
- Asas Kebangsaan : Pengenaan pajak berdasarkan kebangsaan atau warga negara pajak bangsa Asing.
- Self Assement System : yaitu pemungutan pajak dan wajib pajak menghitung sendiri.
- Offical Assement System : yaitu pemungutan pajak dimana hitungan pajaknya dilakukan dengan Fiscus,(Lembaga atau Orang yang ditunjuk untuk berwewenang menagih pajak).
- With holding System : yaitu pemungutan pajak penghitungannya dilakukan oleh pihak ke-3(bukan dilakukan wajib pajak dan fiscus) tetapi konsultan Independent, yang sudah mempunayai Sertifikat pajak.
This entry was posted in
artikel bagus sob, sarat dengan pendidikan
BalasHapushehe, bagus artikelnya, bagus buat nambah referensi, kebetulan ada matakuliah saya tentang akuntansi :)
BalasHapusAne kuliahnya belajar script gan, ga ngerti yg ginian :P
BalasHapuspelajaran SMP saya tpi sekarang dah lupa,he..
BalasHapusterima kasih infonya :)