Jumat, 01 Maret 2013

Perpajakan

Tata cara yang baik untuk melakukan pemungutan pajak. 

  • Stelsel pajak. 
  • Riil Stelsel : Pengenaan Pajak berdasarkan penghasilan yang sebenarnya hanya dilakukan akhir tahun pajak.
  • Fietive Stelsel(anggapan) :  Pengenaan pajak berdasarkan anggapan bahwa penghasilan sama dengan tahun sebelumnya, yaitu diawal tahun sudah bisa diterbitkan"Surat Ketetapan Pajak Terutang"(SKPT).
  • Campuran Berpaduan antara a+b.
  • Asas Pemungutan Pajak 
  • Asas Domisili :  Pengenaan pajak didasarkan pada tempat tinggal, dalam wilayah negara.
  • Asas sumber : pengenaan pajak didasarkan pajak temapat dimana seseorang bekerja.
  • Asas Kebangsaan : Pengenaan pajak berdasarkan kebangsaan atau warga negara pajak bangsa Asing.
  • Sistem Pemungutan Pajak 
  • Self Assement System : yaitu pemungutan pajak dan wajib pajak menghitung sendiri.
  • Offical Assement System : yaitu pemungutan pajak dimana hitungan pajaknya dilakukan dengan Fiscus,(Lembaga atau Orang yang ditunjuk untuk berwewenang menagih pajak).
  • With holding System : yaitu pemungutan pajak penghitungannya dilakukan oleh pihak ke-3(bukan dilakukan wajib pajak dan fiscus) tetapi konsultan Independent, yang sudah mempunayai Sertifikat pajak.

4 komentar:

  1. artikel bagus sob, sarat dengan pendidikan

    BalasHapus
  2. hehe, bagus artikelnya, bagus buat nambah referensi, kebetulan ada matakuliah saya tentang akuntansi :)

    BalasHapus
  3. Ane kuliahnya belajar script gan, ga ngerti yg ginian :P

    BalasHapus
  4. pelajaran SMP saya tpi sekarang dah lupa,he..
    terima kasih infonya :)

    BalasHapus